PPDB 2016 : Memilih Orang Tua Siswa

» » » PPDB 2016 : Memilih Orang Tua Siswa

Berakhirnya tahun ajaran 2015-2016 disambung kemudian dengan prosesi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk masuk menjadi siswa kelas 1. Untuk wilayah kabupaten Sleman, PPDB tingkat dasar dilakukan dari tanggal 20 hingga 22 Juni 2016 dan diumumkan pada tanggal 23 Juni 2016. Dinas Pendidikan dan Olahraga telah mengeluarkan juknis terkait dengan aktivitas PPDB. 
Para orang tua mulai sibuk untuk memilihkan sekolah bagi putra-putrinya. Bagi yang menginginkan pendidikan gratis, pilihan sekolah dasar negeri menjadi tujuan. Seleksi usia, jarak tempat tinggal menjadi syarat penerimaan siswa baru. Ada juga yang memilih sekolah swasta yang menerapkan konsep alternatif. Meski tidak gratis seperti di sekolah negeri, sekolah swasta tidak kalah anemonya di kalangan orang tua. Bahkan ada juga pilihan sekolah itu bukan muncul dari orang tua, calon siswa SD sudah mempunyai gambaran pilihan sekolah yang akan dimasukinya. Orang tua tinggal memenuhi fasilitas bagaimana si anak bisa lolos masuk di sekolah alternatif tersebut.
Dengan merujuk juknis PPDB Dikpora Sleman, SDIT Alam Nurul Islam pada PPDB kali ini menambahkan syarat dalam seleksi siswa barunya. Peminat yang mendaftar di SDIT Alam Nurul Islam tahun ini sejumlah 225 lebih, sedangkan yang diambil adalah sebanyak 84 siswa. Syarat yang ditambahkan adalah adanya wawancara orang tua siswa dengan sekolah. Tujuan wawancara ini adalah untuk membangun kesepahaman, sekolah mengenal orang tua terkait seberapa dalam calon orang tua siswa mengenal konsep sekolah, apa harapan orang tua terhadap masa depan anaknya, kekompakan orang tua dalam mendampingi perkembangan dan pertumbuhan anak, dan komitmen orang tua dalam menerima setiap prosedur dan sinergi dengan sekolah. Ibarat pernikahan, proses wawancara ini ibarat tahap Ta'aruf, saling mengenal untuk mendapatkan kemantapan pilihan. Sekolah mantap memilih orang tua dan orang tua mantap memilih sekolah. Sehingga dalam wawancara ini tidak dilibatkan komponen pendanaan, supaya tidak muncul anggapan bahwa faktor finansial menjadi penentu diterimanya peserta didik. Nah, manakala calon siswa lolos diterima, maka proses selanjutnya adalah melakukan MoU, kesanggupan baik berupa dana maupun konsep-prosedur sekolah. Di sini merupakan ijab qobul yang harus menyertakan maharnya.
 Bentuk kerjasama orang tua siswa dengan sekolah yang wajib ada minimal dalam 2 bentuk. Pertama, meluangkan waktu untuk mengisi buku atau form kontrol aktivitas siswa. Di sekolah siswa belajar selama 8 jam, full day school. Sepanjang itu sangat efektif untuk membentuk kebiasaan dan karakter. Sholat berjama'ah, makan, bersuci, masuk kamar mandi. Tentu kebiasaan itu juga harus dipastikan berlanjut di rumah. Sehingga peran orang tua sangat penting untuk mengontrol kebiasaan yang sudah dibangun di sekolah. Di sini komitmen orang tua sangat penting. Kedua, orang tua harus meluangkan waktu untuk hadir dalam pertemuan setiap bulan dalam forum Dewan Kelas. Forum orang tua di setiap kelas yang bertujuan untuk penyampaian perkembangan akademik dan psikologi siswa oleh guru kelas serta dialog untuk mencari solusi jika terjadi permasalahan baik individu maupun kelompok.
Peran serta orang tua dalam proses pendidikan ini tentu sejalan dengan konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara dengan trilogi pendidikannya bahwa pendidikan harus menyertakan hubungan antara sekolah - keluarga dana masyarakat. Praktisnya, untuk mendapatkan siswa baru ini sebenarnya yang diseleksi itu bukan siswa namun orang tuanya.

Share

You may also like

Tidak ada komentar