Pembekalan Siswa Kelas 6 : Kalapas Klas II B Cebongan Sleman

» » » Pembekalan Siswa Kelas 6 : Kalapas Klas II B Cebongan Sleman

Dear blogger, menjelang kelulusan sembari menunggu pengumuman hasil UN SD, siswa-siswi kelas 6 SDIT Alam menjalani kegiatan pembekalan pra lulus SD. Selama  5 hari mereka akan mendapatkan materi-materi pengetahuan yang sangat penting kaitannya dengan dunia yang akan mereka masuki, dunia remaja. Untuk hari pertama (Senin, 27/05) mereka mendepatkan materi tentang Bahaya Kriminalitas dan Pencegahannya. Sebagai narasumber, sekolah memohon kepada Lapas Klas II B Sleman yang berada di Cebongan. Lapas yang sempat terkenal beberapa saat lalu karena adanya tragedi penembakan oleh beberapa oknum anggota Kopassus.


Sungguh surprise luar biasa, ternyata yang hadir langsung adalah Kepala Lapasnya. Bapak Sukamto. Sebuah kehormatan, Pak Sukamto menyempatkan waktu untuk membersamai siswa-siswi kelas 6 untuk memberikan pembekalan.


Pak Sukamto memberikan gambaran tentang apakah yang dinamakan Kriminalitas itu. Segala perbuatan yang melanggar aturan yaitu hukum, karena Indonesia diatur dengan hukum, maka perbuatan itu masuk ke dalam kegiatan Kriminalitas. Nah, bagi pelanggar-pelanggar hukum tersebut setelah terbukti kesalahannya di pengadilan wajib menjalani hukuman sesuai dengan kadar kriminalitasnya yang sudah teratur dalam hukum. Tempat untuk menjalani masa hukuman kurungan atau penjara dinamakan Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan.


Di dalam Lapas itu, para narapidana menjalani pembinaan. Ibaratnya kemerdekaannya dikurangi. Karena sewaktu sudah berada di Lapas, mereka tidak boleh ketemu keluarga, tidak boleh nelpon, semua barang yang dibawa diperiksa dahulu, wajib mengikuti kegiatan di Lapas. Di sesi terakhir adalah pertanyaan. Siswa-siswi antusias bertanya terkait dengan kriminalitas. Seperti kejahatan narkoba yang ternyata kebanyakan darinya adalah perempuan. Kata Pak Sukamto, untuk kriminalitas narkoba hukuman minimalnya adalah 1 tahun.  Bahkan ada anak yang bertanya , "Apakah santet termasuk kriminalitas?" Memang di KUHP kegiatan santet memang belum diatur dalam undang-undang. Tetapi sekarang sudah dalam proses perubahan. Karena dari aktivitasnya sendiri, santet sangatlah rumit untuk mendapatkan barang buktinya.

Share

You may also like

Tidak ada komentar